Watermark Bekasi

SIMANTAP: Pernikahan Mudah, Modern, Terorganisir

Pencatatan Nikah Non-Muslim yang Terintegrasi, Cepat, dan Transparan. Permudah momen bahagia Anda bersama kami.

SIMANTAP Hero
Pendaftaran Online

Cepat & Mudah

Status Pelacakan

Real-time Update

Keamanan Data

Proses Terjamin

Tentang Kami

SIMANTAP (Sistem Informasi Pencatatan Rekomendasi Nikah Non-Muslim) adalah inovasi pelayanan publik dari Kecamatan Bekasi Barat untuk membantu pasangan non-Muslim mengurus surat rekomendasi perkawinan secara daring, praktis, dan tanpa birokrasi berbelit-belit.

Kami berkomitmen untuk mendigitalisasi proses pelayanan publik agar menjadi lebih transparan, andal, dan ramah pengguna bagi seluruh warga masyarakat Kota Bekasi, khususnya di wilayah administratif Bekasi Barat.

Fitur Unggulan

Upload 9 Persyaratan

Unggah berkas KTP, KK, Surat Kelurahan, N1 s.d N5, dan Akte Nikah secara langsung dalam format PDF dengan mudah.

Pantau Alur Proses

Pemohon dapat memantau status pengajuan mulai dari verifikasi berkas oleh petugas hingga tanda tangan Camat secara real-time.

Cetak Mandiri & TTD Digital

Ketika surat rekomendasi disetujui, Anda dapat mengunduh dan mencetak langsung surat yang sah dengan Tanda Tangan Camat.

Alur Pendaftaran

01
Buat Akun Catin

Daftarkan akun pemohon dengan email aktif Anda.

02
Isi & Unggah Berkas

Lengkapi formulir catin pria & wanita serta unggah 9 berkas PDF syarat.

03
Validasi Petugas

Staf kecamatan melakukan validasi berkas fisik Anda secara digital.

04
Terbit Surat

Camat menandatangani surat rekomendasi nikah dan siap diunduh.

Tanya Jawab (FAQ)

Masih diperlukan. Berkas fisik tetap harus diserahkan langsung ke Kantor Kecamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meskipun berkas telah diunggah secara daring melalui aplikasi SIMANTAP ini.

Estimasi waktu pemrosesan adalah 1-2 hari kerja sejak pengajuan berkas dikirimkan, tergantung dari kelengkapan dokumen yang diunggah.

Berkas yang wajib dipersiapkan meliputi: KTP Pasangan, KK Pasangan, Surat Pengantar Kelurahan, Dokumen N1, N2, N3, N4, N5, dan Akte Nikah dari Gereja/Wihara/Pura tempat pemberkatan dilakukan.

Tidak perlu, karena dokumen yang diterbitkan sudah menggunakan sistem barcode (QR Code) sebagai Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang sah.